Kredit

Jenis Kredit :

Merupakan pinjaman yang diberikan kepada debitur perorangan untuk membeli atau memiliki rumah dan Ruko diatas sebuah lahan dengan jaminan sertifikat kepemilikan atas rumah dan lahan itu sendiri.
Kredit Multiguna (KMG) adalah salah satu produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman dimana peminjam (debitur) diharuskan untuk memberikan agunan atau jaminan. Dengan begitu, besarnya pinjaman yang dapat diperoleh disesuaikan dengan taksiran harga barang/properti yang dijadikan jaminan tersebut. Berbeda halnya dengan pinjaman kilat dengan limit pinjaman yang kecil atau KTA dengan limit pinjaman berdasarkan kepemilikan kartu kredit, Kredit Multiguna (KMG) menentukan limit pinjaman berdasarkan nilai aset yang dijaminkan. Jadi semakin besar aset yang Anda jaminkan seperti rumah atau tanah, maka jumlah pinjaman yang didapat juga akan semakin besar.
Merupakan pinjaman yang diberikan kepada debitur perorangan untuk membeli kendaraan (roda empat atau lebih) dengan kondisi baru atau bekas.

Keuntungan Fasilitas di BPR Dana Fanindo :

  • Suku bunga kompetitif
  • Uang muka ringan
  • Jangka waktu fleksibel
  • Proses mudah dan cepat

Persyaratan Pengajuan Kredit :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami-istri)
  • Menandatangani Perjanjian Kredit
No Dokumen Karyawan Professional Wirausaha
1 Formulir aplikasi kredit diisi dengan lengkap dan benar
2 Copy KTP Pemohon & suami/istri
3 Copy Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
4 Copy Kartu Keluarga
5 Copy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
6 Copy NPWP
7 Asli slip gaji terakhir/ Surat keterangan penghasilan dan surat Rekomendasi
8 Copy neraca laba rugi/informasi keuangan terakhir
9 Copy Akte Pendirian Perusahaan dan ijin-ijin usaha
10 Copy ijin-ijin praktek profesi
11 Copy dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB & PBB