Pengaduan

Layanan Pengaduan


Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Fanindo melalui sarana yang meliputi :

Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :

U.P. Direktur Kepatuhan
Jl.Baloi Pembangunan Blok VI No.5-7,
Pertokoan Ozon, Batam 29422

Telepon & Whatsapp
Telepon : (0778) 456 222, Whatsapp :0811-661-8898
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 15.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui online yang tersedia pada “Whats App – WA” & Line dengan nomor officer : 0811-661-8898 ataupun melalui email dengan alamat : konsumen@bprdanafanindo.co.id

Media Lain
Konsumen atau masyarakat dapat sampaikan pengaduan melalui kotak saran yang terletak di banking hall BPR Dana Fanindo.


Persyaratan Penyampaian Pengaduan
Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Fanindo disertai dengan :

  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Bukti-bukti dokumen pendukung

  • Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

    Jika pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh pihak BPR Dana Fanindo, maka pengaduan akan dialihkan ke pihak ketiga yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan). Lembaga independen ini akan memfasilitasi penyelesaian sengketa keperdataan secara adil, objektif, dan rahasia di luar pengadilan. Konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian melalui metode Mediasi, Arbitrase, atau Pendapat Mengikat setelah melalui proses penanganan internal di BPR Dana Fanindo yang belum mencapai kesepakatan (deadlock) atau telah melewati batas waktu yang ditentukan.